REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, mengatakan gugatan Korps Lalu Lintas Mabes Polri terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diajukan jauh sebelum instruksi Presiden 8 Oktober 2012.
"Surat-surat sudah waktu itu, sehingga diajukanlah gugatan, tapi suasananya waktu itu sedang bersilang sengketa dengan KPK," kata Nanan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (31/10).
Jenderal bintang tiga tersebut juga menambahkan, gugatan Korlantas kepada KPK diajukan demi kepentingan masyarakat. Sebab, Korlantas merasa ada dokumen yang penting untuk melayani masyarakat terbawa oleh KPK.
Nanan enggan menanggapi komentar Menko Polhukam Djoko Suyanto yang mengatakan agar Korlantas mencabut gugatan. "Ya, itu silakan," kata pria kelahiran Purwakarta, 30 Juli 1955 tersebut.
Ia menegaskan bahwa gugatan itu bukan untuk kepentingan Polri melainkan kepentingan masyarakat.
Korlantas menggugat KPK senilai ratusan miliar rupiah. Dalam gugatannya, Korlantas Polri meminta KPK mengembalikan barang atau dokumen sitaan yang dianggap tidak terkait dengan kasus simulator SIM.
Korlantas Polri mengaku akibat penyitaan tersebut pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu. Sidang perdana gugatan perdata Korlantas Polri terhadap KPK akan digelar pada Kamis, 1 November 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.