REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Proyek P3SON Hambalang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp243,66 milyar per 30 Oktober 2012. Kerugian itu dikarenakan penyalahgunaan kewenangan.
"Indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dilakukan karena adanya kelalaian atau kesengajaan pihak tertentu,"ujar Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (31/10).
Kerugian negara atas proyek pembangunan hambalang ini kata dia dengan penjelasan sebagai berikut,
1. Sebesar Rp116,930 miliar yaitu merupakan selisih pembayaran uang muka yang telah dilaksanakan (Rp189,450 miliar) dikurangi dengan pengembalian uang muka pada saat pembayaran termjin pada tahun 2010 dan 2011 (Rp72,250 miliar)
2. Sebesar Rp126,734 miliar yang merupakan pemahalan harga pada pelaksanaan konstruksi yang terdiri dari,
a. Mekanikal Elektrikal (ME) sebesar Rp75,724 miliar b. Pekerjaan struktur sebesar Rp51,010 miliar
Indikasi kerugian ini diperoleh dengan cara membandingkan jumlah dana yang dikeluarkan oleh Kemenpora dengan nilai pekerjaan sebenarnya (real-cost), "Ini berdasarkan bandingan jumlah dana yang dikerjakan sub kontraktor yang dihitung secara uji petik"kata Hadi.
Dia menyatakan bahwa hasil kerugian ini adalah fakta berdasarkan hasil temuan dalam laporan audit investigasi Hambalang. Meskipun, imbuhnya, besar kerugian tersebut tidak sama dengan apa yang dikatakan KPK.
"Hasil audit berdasrkan fakta. Tidak ada yang alot, semuanya lancar. Ini adalah laporan yang benar. Lagi pula, BPK adalah auditor dan KPK investigaror," ungkap Hadi.