Rabu 31 Oct 2012 20:10 WIB

Ditahan Kejagung, Empat Karyawan Chevron Ajukan Praperadilan

Chevron
Foto: indomigas.com
Chevron

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia atau PT CPI yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Agung, mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Empat karyawan ini ditahan sejak 26 September 2012 terkait dengan proyek bioremediasi PT CPI di Sumatera. Mereka menggunakan haknya untuk mempertanyakan landasan hukum penahanan mereka oleh Kejagung. Hal itu merupakan hak para karyawan yang paling mendasar untuk mengetahui alasan penahanan mereka.

Gugatan pra peradilan ini didasarkan pada kenyataan bahwa tidak ada kerugian negara terkait proyek bioremediasi yang menjadi landasan penahanan, adanya kerjasama yang terus ditunjukkan selama ini serta jaminan yang telah disampaikan oleh karyawan dan PT CPI.

Disebutkan bahwa empat karyawan itu tidak akan kabur mengingat hubungan baik mereka dengan komunitas dan perusahaan yang sudah hadir di Indonesia sejak 88 tahun lalu.

Karyawan PT CPI telah meminta Kejaksaan Agung untuk menyampaikan bukti-bukti yang mendukung tuduhan Kejaksaan Agung terhadap mereka dan meminta kasus ini bisa diselesaikan dengan segera dan mempertimbangkan hak-hak mereka.

Sementara menurut kontrak bagi hasil, yang menjadi landasan operasi PT CPI, persetujuan dan audit proyek-proyek migas merupakan wewenang BPMigas dan badan audit pemerintah yang diatur dalam hukum perdata, bukan hukum pidana.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement