REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berawal dari dugaan pemalsuan ijazah, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Brebes, Jawa Tengah, Sunarjo, akan digugat. Umar Ma'ruf selaku kuasa hukum pasangan Agung Widyantoro dan Athoillah, pemohon Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Kabupaten Brebes di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berniat memanjangkan perkara.
Pelaporan sendiri akan dilakukan ke Mabes Polri. ''Pada fakta persidangan terungkap itu (ijazah palsu). Karenanya akan kami laporkan," kata Umar di Jakarta, Rabu (31/10).
Menurut dia, kejanggalan tersebut harus diungkap ke publik. Hal itu lantaran dapat menjadi pelajaran bagi calon kepala daerah lain untuk tidak melakukan hal serupa.
Kecurigaan itu timbul lantaran pemohon mencurigai ijazah milik Sunarjo palsu, karena diterbitkan sekolah yang tidak ada. Dalam kesaksiannya, Hartini menyebutkan bahwa SMA PGRI Tegal, tempat Sunarjo bersekolah sudah bubar sekitar tahun 2008.
Namun, saksi yang didatangkan pihak terkait, berkomentar lain. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tegal, Titik Andarwati menyebut ijazah Sunarjo asli. Sunarjo, berdasarkan data pihaknya, lulus pada 1992 silam dan telah dilegalisir. "Nama Sunarjo tercantum dalam buku induk," ungkap Titik menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar.
Pilkada Kabupaten Brebes 2012 ini sendiri dimenangkan pasangan Idza Priyanti dan Sunarjo (Ijo) yang diusung PDIP, PKS, dan Gerindra. Sementara pasangan Agung Widyantoro dan Athoillah diusung Partai Golkar, PAN, PKB, Hanura, dan PPP.
Atas kekalahan tersebut, pasangan Agung Widyantoro dan Athoillah mengajukan gugatan ke MK, karena menilai proses pilkada banyak terjadi kecurangan.