Rabu 31 Oct 2012 23:25 WIB

Akademisi: RUU Kamnas tak Mampu Kembalikan Zaman Orba

Demo menolak RUU Kamnas di Markas Kodam VII Wirabuana, Makassar, Sulawesi Selatan.
Foto: Antara
Demo menolak RUU Kamnas di Markas Kodam VII Wirabuana, Makassar, Sulawesi Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Ketua Pusat Studi Kepolisian Universitas Diponegoro Semarang Budi Wicaksono menilai Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional tidak mungkin mengalahkan iklim demokrasi di Indonesia.

"Kondisi sekarang ini berbeda dengan zaman Pak Harto dulu. Kekhawatiran RUU Kamnas akan mengembalikan kondisi sekarang ke zaman Orde Baru seperti dulu, tidak mungkin bisa," katanya di Semarang, Rabu (31/10).

Menurut dia, UU yang mengatur tentang keamanan nasional sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas bangsa secara menyeluruh di seluruh sektor, mulai kriminalitas, keamanan pangan, hingga ekonomi.

Ia mengatakan tidak mungkin Bangsa Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat tanpa disertai regulasi yang menjamin terciptanya keamanan secara menyeluruh bagi warga negaranya.

"Sekarang begini, misalnya orang-orang sudah memiliki uang banyak, perekonomiannya relatif meningkat, tetapi kondisi negara tidak aman, banyak kriminalitas. Apakah mau terjadi seperti itu?," katanya.

Konflik horizontal sekarang ini kian mengkhawatirkan dan kerapkali terjadi di berbagai daerah, kata dia, pada akhirnya akan membuat masyarakat merasa tidak aman, sehingga perlu UU yang mengatur keamanan.

Kalau memang ada pasal-pasal yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip demokrasi, lanjut dia, memang harus dibenahi, tetapi tidak lantas menolak RUU Kamnas karena negara membutuhkan regulasi tersebut.

"Mereka-mereka yang menolak RUU Kamnas harus menunjukkan mana pasal yang dinilai mengancam demokrasi dan harus dibenahi. Jangan kemudian melakukan tindakan protes kekerasan yang justru merugikan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement