REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Kamis (2/11), mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bermaksud meminta bantuan komisi antirasuah itu untuk mengatasi masalah korupsi di wilayahnya.
"Saya datang untuk menyelesaikan masalah korupsi di Aceh. Karena di berbagai pemberitaan Aceh adalah provinsi terkorup nomor dua di Indonesia. Saya kan malu, makanya saya minta KPK untuk mencari dalang-dalang koruptornya," kata Zaini yang mengaku bertemu dengan beberapa pimpinan KPK itu.
Abdullah juga mengaku melaporkan sejumlah dugaan kasus korupsi di Aceh. Namun, ia menolak siapa nama-nama yang terlibat dalam laporan itu. "Itu urusan KPK lah," katanya.
Abdullah menjelaskan beberapa sektor yang paling rentan dengan kasus korupsi. Di antaranya adalah sektor pemerintahan.
"Terutama di dalam badan pemerintah itu sendiri, birokrasi pemerintahan. Saya juga tidak tahu apakah ada aparat kepolisian yang terlibat. Itu terserah kepada mereka yang menanggulangi," katanya.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengungkap data korupsi 33 provinsi di Indonesia. Hasilnya, Provinsi DKI Jakarta sebagai provinsi yang paling banyak terjadi tindak pidana korupsi. Peringkat kedua diduduki Aceh.
Hal ini disampaikan Fitra berdasarkan data yang dirangkum dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2011 Badan Pemeriksa Keuangan. Total kerugian negara dari seluruh provinsi tercatat mencapai Rp 4,1 triliun.