REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) yang diumumkan 28 Oktober 2012 lalu. Pemanggilan itu berkaitan dengan aduan sejumlah parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi ke Bawaslu.
"Kami sudah panggil KPU. Tadi pagi Ketua KPU, Husni Kamil Manik, sudah menemui kami dan menjelaskan tentang hasil verifikasi," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, di Jakarta, Kamis (1/11).
Ketua KPU, lanjut Muhammad, telah memaparkan bahwa tahapan verifikasi administrasi telah dilakukan sesuai aturan penyelenggaraan pemilu. "Penjelasan KPU normatif saja, selalu membela diri. Namun kami hargai keterangan yang disampaikan," ujarnya.
Menurut Muhammad, aduan sejumlah parpol ke Bawaslu akan segera ditindaklanjuti. Parpol yang mengadu diwajibkan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen-dokumen yang diwajibkan. Selanjutnya, akan diklarifikasi, dikaji dan dinilai.
Namun, parpol yang melapor ke Bawaslu harus memperhatikan batas waktu yang disediakan. Sebab, dugaan pelanggaran administrasi pemilu dibatasi hingga 4 November 2012.
Adapun hasil kajian Bawaslu akan berbentuk rekomendasi kepada terlapor. "KPU nantinya wajib menanggapi rekomendasi Bawaslu," jelas Muhammad.
Hingga Rabu (31/10) sebanyak lima parpol telah melengkapi persyaratan dan dokumen aduannya ke Bawaslu. Selain mendatangi Bawaslu, ke-18 parpol yang dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi administrasi juga mendatangi kantor KPU untuk meminta penjelasan alasan ketidaklolosan mereka dalam seleksi administrasi.