REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara korupsi pada pengadaan PLTS di Kemenakertrans pada 2008, Neneng Sri Wahyuni, mengaku keberatan disebut sebagai Direktur Keuangan Permai Grup. Keberatan itu disampaikan setelah dirinya mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Istri Muhammad Nazaruddin itu bersikeras mengaku tidak pernah menjabat sebagai direktur keuangan di Perusaaan Permai Grup. Neneng menyatakan dirinya hanya seorang ibu rumah tangga bagi suaminya. "Saya bukan direktur keuangan," ucap Neneng dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (1/11).
Oleh karenanya, terdakwa Neneng maupun kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Keduanya akan membacakan nota keberatan pada persidangan selanjutnya yang akan digelar pada Kamis pekan depan.
Seperti diketahui, istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,2 miliar terkait pengadaan PLTS di Kemenakertrans pada 2008. Perbuatannya itu diancam dengan pidana kurungan selama 20 tahun sebagaimana tertuang dalam UU Tipikor.
"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai I Kadek Wiradana.