REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2008 Neneng Sri Wahyuni mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan kota.
Surat permohonan untuk menjadi tahanan kota tersebut diajukan dalam persidangan perdana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
"Terdakwa sedang tidak sehat, kita tahu Neneng pernah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Terdakwa juga memiliki tiga anak balita, anak yang terkecil setiap malam menangis," kata kuasa hukum Neneng Sri Wahyuni, Elza Syarief.
Dengan alasan kemanusiaan, Elza meminta Majelis Hakim Tipikor dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan menjadi tahanan kota untuk istri terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet Jakabaring Muhammad Nazaruddin.
Menurut Elza, kliennya sebelumnya juga telah mengajukan permohonan tahanan kota ke Rutan Pondok Bambu dengan rekomendasi KPAI, namun belum juga dikabulkan.
"Belum pernah ketemu, ketemu cuma waktu Bu Neneng sedang dirawat di Abdi Waluyo," ujar dia.
Ketua Majelis Hakim Tipikor mengatakan akan mempertimbangkan permohonan terdakwa yang disampaikan oleh kuasa hukum saat persidangan tersebut.
"Hakim akan pertimbangkan dulu. Tidak bisa sekarang diputuskan kan perlu musyawarah," kata Ketua Majelis Hakim.