Kamis 01 Nov 2012 21:18 WIB

Muhaimin Roadshow ke Kawasan Padat Industri

Some labors work unload cement cargo. Minister of Manpower and Transmigration Muhaimin Iskandar claims that the minimum wage for labors and workers in Indonesia has improved.
Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
Some labors work unload cement cargo. Minister of Manpower and Transmigration Muhaimin Iskandar claims that the minimum wage for labors and workers in Indonesia has improved.

REPUBLIKA.CO.ID,Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar melakukan roadshow ke kawasan-kawasan padat industri untuk berdialog dengan pengusaha dan serikat pekerja mengenai aturan outsourcing dan upah pekerja.

Kawasan-kawasan industri yang dikunjungi Muhaimin antara lain Jakarta, Surabaya, Medan dan Batam. Roadshow ini diharapkan dapat menampung asprirasi dan usulan pakerja/buruh dan pengusaha terkait dengan masalah-masalah ketenagakerjaan. “Kita membuka ruang-ruang dialog dengan pihak pengusaha maupun pekerja/buruh agar semua pihak dapat saling bertukar ide dan pandangan mengenai penataan outsourcing dan penetapan Upah minimum, kata Muhaimin seusai berdialog dengan serikat pekerja/buruh, di Surabaya Jawa Timur, Kamis (1/11).

Muhaimin berharap roadshow yang dilakukannya ke berbagai kawasan padat industri dapat menampung berbagai macam permasalahan yang selama ini dirasakan pengusaha dan pekerja serta mencari solusi yang saling menguntungkan. “Terkait pengaturan upah minimum dan outsourcing, kita harapkan tidak terjadi geger-gegeran. Lebih baik kita buka ruang dialog dan tetap jaga hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan pengusaha,'' kata Muhaimin.

Muhaimin menambahan pihaknya pun  mendorong agar upah pekerja/buruh  di Indonesia harus naik secara signifikan. Peningkatan upah yang signifikan  menuju upah layak merupakan salah satu factor kunci untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.“Kita mengimbau kepada para kepala daerah agar pertimbangan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) mengacu pada kebutuhan hidup layak bagi para pekerja, termasuk insentif sewa rumah dan transport yang cukup mahal,'' kata Muhaimin.

Sedangkan terkait penerbitan permenakertrans baru yang mengatur outsourcing, Muhaimin mengatakan pihaknya segera menerbitkan peraturan tersebut pada awal bulan November ini. “Titik temu penataan outsourcing atau alih daya sudah hampir final. Pembahahasan akhir Permenakertrans soal outsourcing tinggal pada perumusan-perumusan yang bersifat detail," kata Muhaimin.

Muhaimin Iskandar mengatakan terdapat beberapa point penting yang menjadi dasar pijakan   dalam permenakertrans outsourcing. “Intinya, Pelaksanaan Outsourcing sesuai diatur undang-undang untuk hanya lima jenis pekerjaan yang bukan inti. Kemudian, pekerja outsourcing harus memperoleh jaminan perlindungan yang memadai,“ kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan pemborongan pekerjaan itu sesuatu yang diatur dan diperbolehkan melalui PKWT atau PKWTT. Namun dalam pengaturan penyedia jasa pekerja tetap terbatas pada lima pekerjaan jenis pekerjaan yang boleh dilakukan secara outsourcing.

Lima jenis pekerjaan yang sesuai dengan Undang-Undang 13/2003, yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, katering, dan jasa penunjang migas pertambangan. "Supaya dunia industri tidak salah paham. Bahwa jangan khawatir tentang pemborongan pekerjaan, pemborongan pekerjaan mutlak dibolehkan melalui pengaturan PKWT atau PKWTT. Yang kita atur dan kita pertajam dalam permen baru ini yang hampir mengerucut juga tentang penyedia jasa pekerja," kata Muhaimin.

Komitmen pemerintah sama dengan keinginan serikat pekerja/buruh dan pengusaha bahwa pelaksanaan penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga (outsourcing) tidak boleh menyimpang terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. "Perusahaan outsourcing  yang menyengsarakan pekerja, melanggar UU No 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi maka harus dicabut izinnya," tegas Menakertrans. (adv)

sumber : Kemenakertrans
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement