REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Keberadaan penyidik Polri masih dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ke depannya, saya kira penyidik Polri masih dibutuhkan di KPK, tetapi kita harus melihat kenyataan bahwa Polri juga melakukan tugas yang sama," kata Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11).
Penyidik Polri, imbuhnya, juga melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi.
Menurut Johan, dengan keadaan tersebut maka Polri juga membutuhkan penyidik-penyidik untuk mengusut kasus-kasus korupsi.
Oleh karena itu, lanjut Johan, KPK membuka peluang merekrut penyidik yang tidak berasal dari Polri dan Kejaksaan. Selain itu, masih menurut keterangan Johan, dalam tiga bulan ke depan masa kerja beberapa penyidik yang diperbantukan dari Polri akan habis
"Memang ada beberapa gelombang di KPK hingga Januari tahun depan," ujar dia.
Johan mengatakan apabila pengunduran kelima penyidik yang diajukan pada Kamis disetujui, KPK tentu perlu menambal kekosongan yang ditinggalkan. Apabila pengunduran diri disetujui, maka jumlah penyidik di KPK tinggal 63 orang.