REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Novi Amelia, seorang model yang menabrak tujuh orang pengguna jalan beberapa waktu lalu, sampai saat ini masih dalam proses.
"Masih dalam proses dan Kamis kemarin kami memanggil satu orang korban untuk tanda tangan BAP sebagai kelengkapan berkas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (2/11).
Rikwanto menambahkan, apabila berkas perkara tersebut sudah selesai akan segera diserahkan ke kejaksaan. Untuk kasus Novi, ada tiga pasal lalu lintas yang akan dikenakan padanya, yakni 310, 311 dan 283.
Pasal 310 ayat 2, tentang kelalaian mengendara dan mengakibatkan korban luka ringan, pasal 283 tentang tidak bisa mengendalikan kendaraan, dan pasal 311 tentang tabrak lari. Ancaman hukuman yang dikenakan yakni maksimal 3 tahun penjara.