REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi DKI Jakarta akhirnya selesai. Angka Rp 1.978.789 per bulan telah disepakati sebagai KHL pekerja di Provinsi DKI Jakarta. Pemutusan angka tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri No 13 Tahun 2012 yang menetapkan 66 komponen guna penghitungan KHL.
"Angka tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Pak Wagub, Dewan Pengupahan dan beberapa organisasi yang mewakili buruh se-Jakarta," ujar Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Untoro, di Balaikota DKI, Jumat (2/11).
Dengan naiknya KHL, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta diperkirakan akan naik sebesar sepuluh persen. Pada tahun 2012, UMP DKI Jakarta ditentukan berdasarkan 92 persen angka kebutuhan hidup layak (KHL).
"Diperkirakan pada 2013 nanti UMP DKI akan menembus 102 persen angka KHL yang telah ditetapkan saat ini. Kalau KHL-nya Rp 1,9 juta, saya pikir UMP-nya akan lebih dari Rp 2 juta per bulan,"tuturnya.
Dari penetapan angka KHL ini, Koordinator Federasi Serikat Buruh Indonesia, Bayu Murdianto, menyatakan puas meskipun komponen yang digunakan untuk perhitungan KHL tidak sesuai harapan buruh. Pada aksi beberapa hari lalu, para buruh meminta 122 komponen guna penghitungan KHL.
"Kami cukup puas dengan KHL ini, meskipun tidak sesuai dengan komponen yang kami ajukan, tapi jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan di bulan-bulan ke depan. Sehingga angka yang keluar juga disesuaikan," katanya.
Dari informasi yang dihimpun KHL September hingga Oktober 2011, berdasarkan survei sebesar Rp 1.844.929, dan Oktober sebesar Rp 1.845.684. KHL adalah angka yang nantinya akan menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang jumlahnya diharap dapat melebihi angka KHL.
Selain KHL, faktor penentu UMP lainnya adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, produktivitas dan penyerapan tenaga kerja. Meski angka KHL sudah diperoleh, akan tetapi nilai UMP masih belum dapat diputuskan.