Jumat 02 Nov 2012 16:39 WIB

KPK Kantongi Hasil Audit Investigasi BPK Soal Hambalang

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Jubir KPK Johan Budi
Foto: Reno Esnir/Antara
Jubir KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bereaksi atas hasil laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal proyek pembangunan pusat pendidikan olahraga di Hambalang, Bogor. Lembaga antikorupsi itu meminta hasil audit tersebut untuk dijadikan bahan pengusutan kasus korupsi dalam proyek tersebut.

"Benar hari ini Ketua KPK bersama Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan beraudiensi dengan Ketua BPK dan jajarannya untuk menerima hasil audit investigasi dan melakukan diskusi terkait penanganan kasus Hambalang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (2/11).

Johan mengatakan, inisiatif pertemuan itu berasal dari KPK. KPK menyatakan butuh hasil audit tersebut sebagai masukan bagi proses hukum kasus Hambalang.

Menurut Johan, hasil audit BPK itu akan ditelaah lebih lanjut oleh KPK. Temuan-temuan BPK tersebut akan ditelusuri dan bisa digunakan KPK dalam pengembangan penanganan kasus Hambalang baik penyidikan maupun penyelidikan. 

Dari laporan hasil penyelidikan (LHP) BPK itu, Mepora Andi Mallarangeng diduga membiarkan Seskretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Seskemenpora) melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 Tahun 2008.

"Seskemenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010," kata Ketua BPK, Hadi Purnomo saat membacakan hasil audit BPK, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/10). 

Seharusnya, kata Hadi, Andi Mallarangeng selaku orang nomor satu di Kemenpora ikut bertanggungjawab dalam proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga tersebut. Menurut Hadi, hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Tolong Keppres No.50 Tahun 2003 pasal 26 bahwa kontrak-kontrak diatas Rp0 miliar harus ditandatangani oleh menteri sebagai pengelola anggaran. Memang sudah itu aturannya," tegas Hadi. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement