REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan transaksi keuangan yang berkaitan dengan rekanan dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.
"Hasil dari penggeledahan kemarin di beberapa tempat adalah beberapa dokumen dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan rekanan proyek Hambalang, tentu ini akan ditelusuri lebih jauh oleh KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat (2/11).
KPK pada Kamis (1/11) melakukan penggeledahan di Kantor PT Metaphora Solusi Global Jalan Ridwan Grogol Jakarta Barat, Rukan Permata Senayan Blok H Jakarta Selatan, rumah di Jalan Gandaria No 17 Jakarta Selatan, rumah di Jalan Kartika Pinang sektor 7 Pondok Pinang Jakarta Selatan dan kantor PT Global Daya Manunggal di Kota Bambu Selatan No. 3, Jakarta Barat.
"Berkaitan dengan Hambalang, kemarin ada tambahan tempat penggeledahan, yaitu rumah atas nama Paul Nelwan di Jalan Wahyu Blok G No 28 Gandarian dan rumah di Jalan Alam Elok VIII no 17," tambah Johan.
Namun, Johan menolak untuk menjelaskan mengenai detail transaksi yang ditemukan oleh KPK. "Tidak bisa didetailkan, tapi belum ada pembekuan rekening, gambarannya KPK mendapat laporan transaksi mencurigakan dari PPATK, kemudian dalam penggeledahan kami temukan transaksi-transaksi terkait dengan proyek Hambalang tersebut," ungkap Johan.
KPK sebelumnya juga telah melakukan beberapa penggeledahan terkait dengan kasus Hambalang pada tanggal 19 Juli lalu, antara lain, di Kantor Kemenpora di Senayan dan Cibubur, dua kantor PT Adhi Karya di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, dua kantor PT Wijaya Karya di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, serta di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta Timur.
KPK pada bulan Agustus 2012 baru menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi Hambalang, yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora.
Deddy dikenai Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, yaitu pasal penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Ketua BPK Hadi Purnomo pada hari Kamis (31/10) mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp 243,6 miliar dengan perincian selisih pembayaran uang muka senilai Rp 116,9 miliar plus kelebihan pembayaran atau pemahalan harga pelaksanaan konstruksi hingga Rp 126,7 miliar yang terdiri atas mekanikal elektrikal sebesar Rp 75,7 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp 51 miliar.
Proyek Hambalang sendiri dimulai sejak 2003 saat masih berada di Direktorat Jenderal Olahraga Depdikbud dengan tujuan menambah fasilitas latihan olahraga selain Ragunan.
Pada 2009, anggaran pembangunan diusulkan menjadi sebesar Rp 1,25 triliun, sedangkan pada tahun 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp 1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.
Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-P 2010. Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp 2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.