Jumat 02 Nov 2012 20:56 WIB

KPU Bagikan Rapor pada Parpol tak Lolos Verifikasi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Fernan Rahadi
Petugas verifikasi KPU menjelaskan hasil pemeriksaan syarat administrasi kepada perwakilan partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Petugas verifikasi KPU menjelaskan hasil pemeriksaan syarat administrasi kepada perwakilan partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membagikan rapor penilaian yang selama sepekan ini dipertanyakan partai politik (parpol) tidak lolos verifikasi administrasi. Sejak hasil verifikasi administrasi diumumkan KPU pada 28 Oktober 2012 lalu, sebanyak 18 parpol yang dinyatakan tidak lolos terus mempertanyakan alasan gugurnya mereka.

Dari delapan parpol yang mengisi daftar hadir, hanya tiga parpol yang bertahan di dalam ruangan di KPU, Jumat (2/11), Yaitu Partai Republik, PKNU, dan Partai Bhineka Indonesia (PBI).

Sementara itu Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik, Partai Damas Sejahtera (PDS), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), dan Partai Nasionaal Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI) memilih pergi terlebih dahulu karena terlanjur kecewa terhadap para komisioner KPU.

Pada kesempatan itu, Husni menjawab pertanyaan yang banyak dilontarkan parpol terkait verifikasi pada aspek keanggotaan dan keberadaan Kartu Tanda Anggota (KTA) pada verifikasi administrasi. 

"KTA diverifikasi, tapi dilanjutkan pada verifikasi faktual. Dan ini sudah kami tuangkan dalam peraturan KPU Nomor 15/2012, dan itu sudah dikonsultasikan dengan DPR menyangkut legalitasnya," kata Husni.

Dalam memeriksa KTA, lanjut dia,  KPU diserahi daftar anggota dalam bentuk soft file. Kemudian KTA diserahkan ke KPU kabupaten/kota untuk dicocokkan. KTA yang diserahkan dengan daftar keanggotaan dalam bentuk soft file itu selanjutnya dituangkan kedalam Sistem Informasi Politik (SIPOL).

Tetapi kenyataannya, input ke dalam SIPOL tidak bisa dilakukan sepenuhnya. Terutama di tingkat kabupaten/kota, lantaran banyak parpol yang tidak memanfaatkan SIPOL dengan maksimal. Dari 34 parpol, kata Husni, hanya 11 parpol yang berhasil memasukkannya ke SIPOL dengan baik.

Adanya data yang tidak konsisten, sepeti ketidakcocokan data soft file dengan KTA membuat KPU memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan unsur atau variabel itu pada tahapan verifikasi faktual. "Kami ambil keputusan mana saja partai yang kemudian lolos. Prinsip equal keadilan dilakukan di 34 parpol itu," paparnya.

Husni menegaskan, sebelum memutuskan satu partai tidak lolos, KPU sudah meneliti berkali-kali. Menurutnya KPU bekerja tidak hanya membaca scanning, tapi membaca mana saja yg tidak lolos. Selanjutnya KPU meminta verifikator membuktikan bahwa datanya ada atau tidak, dan memenuhi syarat atau tidak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement