REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Polres Kota Bekasi bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan menertibkan kaca film angkutan umum. Penertiban berdasar imbauan Polda Metro Jaya yang sejak 27 Oktober lalu yang menegaskan kembali tentang standardisasi tingkat kegelapan kaca film angkutan umum dan taksi.
Kanid Pendidikan dan Rekayasa Polresta Bekasi, Suswanti mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Dishub dan pihak yang terkait seperti Organda, Pengurus Koasi dan Kabag Hukum Sekda Kota Bekasi sekaligus sosialisasi mengenai pelaksanaan rencana ini.
Penertiban ini bertujuan sebagai antisipasi tindak kriminal yang sering terjadi di dalam angkutan umum.
''Termasuk pelecehan umum dan pemerkosaan'', ujarnya pada Republika, Jumat (2/11).
Standard gelap kaca film angkutan sekitar 40 persen ke bawah. Namun mereka akan menindaki angkutan yang tingkat gelapnya diatas 70 persen.
Sosialisasi berupa pemasangan spanduk di sejumlah titik di Bekasi akan dilaksanakan pada Senin depan. Sedangkan pelaksanaan penindakannya akan dilakukan pada hari Kamis bersama dengan Dishub dan 20 personil dari Polresta.
Jika ditemukan angkutan yang belum mematuhi imbauan, maka akan dikenakan sanksi berupa tilang. Penindakannya akan dilakukan di Jalan Ahmad Yani (depan GOR) dan Jalan Juanda (sekitar Terminal Bekasi).
Untuk itu, mereka berharap pihak organda akan meneruskan imbauan tersebut kepada masing-masing awaknya agar kendaraan yang berkaca gelap, dapat dicopot sendiri.