Jumat 02 Nov 2012 23:34 WIB

Jokowi: Masa Gaji 'Nggak' Diambil

The newly elected Governor of Jakarta, Joko Widodo, or Jokowi (file photo)
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
The newly elected Governor of Jakarta, Joko Widodo, or Jokowi (file photo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menyatakan dirinya akan mengambil gaji setiap awal bulannya sebagaimana pegawai negeri sipil (PNS) lainnya.

"Masa gaji nggak diambil, ya gimana sih. Ya diambil," kata Jokowi kepada wartawan usai membuka turnamen catur antar penggali kubur Taman Pemakaman Umum (TPU) se DKI Jakarta, Jumat (2/11).

Namun, Jokowi enggan membeberkan, gaji yang diterima sebagai Gubernur DKI digunakan untuk apa saja .

"Tapi digunakan untuk apa, ya kamu (wartawan) enggak boleh tahu. Itu pun kalau diambil, tapi itu juga bukan saya yang ambil," paparnya.

Gaji pokok yang diterima Jokowi sebagai Gubernur DKI sebesar Rp 3 juta plus tunjangan jabatan sebesar Rp 5,4 juta, dan ada biaya rumah tangga/rumah dinas Rp 30 juta. Total Rp 38,4 juta.

Selama tujuh tahun menjabat Walikota Solo, gaji yang diterima Jokowi diambil oleh staf untuk dibelikan kebutuhan pokok dan dibagikan kepada warga miskin.

Sementara untuk pemenuhan kebutuhan hidup keluarga sehari hari berasal dari pendapatan usaha mebel kayu yang dirintis Jokowi sebelum menjabat Walikota Solo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement