Sabtu 03 Nov 2012 16:56 WIB

Di Kecamatan KPU Hanya Lakukan Verifikasi Administrasi

Konfederasi parpol, ilustrasi
Konfederasi parpol, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik menyatakan lembaganya tidak melakukan verifikasi faktual hingga kecamatan.

"Benar tidak dilakukan karena berdasarkan UU 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum karena hanya dilakukan verifikasi kepengurusan partai secara administrasi, bukan secara faktual," kata Husni di Jakarta, Sabtu.

Ia menambahkan, langkah KPU itu sudah disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI, terutama Komisi II. "Sudah disampaikan bulan Juni lalu. Tapi saya nggak tahu kenapa diributkan lagi," ujar Husni.

Anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain menilai KPU melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 8 Tahun 2012.

"Sebab KPU tidak melakukan verifikasi faktual (vertual) sampai tingkat kecamatan . Jadi melanggar UU Pemilu No 8/2012 terutama pasal tentang syarat pendirian partai politik," kata Abdul.

KPU juga dianggapnya tidak mematuhi putusan MK yang mengharuskannya melakukan verifikasi faktual.

"UU Pemilu jelas disebutkan bahwa syarat mendirikan partai harus memenuhi 50 persen kecamatan di kabupatenj dan kota, " katanya. Artinya, sambung dia, syarat 50 persen kecamatan memang harus diverifikasi secara faktul.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement