REPUBLIKA.CO.ID,SEBATIK--Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, mengamankan seorang warga negara Malaysia karena tidak melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian.
Kapolsek Sebatik, Berlin Eka, saat dihubungi dari Nunukan, Minggu, membenarkan adanya seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diamankan sejak Sabtu (3/11).
Ia mengatakan, warga negara asing bernama Ahmad Fadli (29 tahun) masuk ke Pulau Sebatik dengan memiliki dua identitas berupa ID Malaysia dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamatkan Poso Sulawesi Tengah.
Namun Berlin menjelaskan, KTP yang dimiliki diduga kuat adalah palsu dalam bentuk scanner dan yang benar adalah warga negara Malaysia dengan alamat Kuala Kecil, Kedah, Malaysia Barat.
Sebenarnya, dari informasi yang dihimpun dari Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan menyebutkan WNA tersebut pertama kali diamankan oleh Satgas Intelijen (SGI) sejak 2 Nopember 2012.
Sementara Kapolsek Sebatik menyatakan diserahkan kepada kepolisian Polsek Sei Nyamuk pada 3 November 2012 dan telah memintai keterangan kepada yang bersangkutan termasuk maksud dan tujuannya masuk ke Indonesia (Pulau Sebatik) dengan tidak menggunakan dokumen keimigrasian.
Berlin juga menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kepada yang bersangkutan mengaku baru pertama kali masuk ke Indonesia melalui Tawau Malaysia menyeberang ke Pulau Sebatik dengan alasan mencari salah seorang temannya di Pulau Sebatik, yang berbatasan langsung dengan Malaysia itu.
"Jadi WNA ini bernama Ahmad Fadli beralamat Kuala Kecil Kedah (Malaysia) untuk mencari temannya di (Pulau) Sebatik. Dan yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Keimigrasian," ujarnya.
Tindak lanjut daripada keberadaan WNA tersebut, Berlin mengaku telah menyerahkan ke Polres Nunukan, Minggu (4/11). "Kami sudah serahkan ke Polres (Nunukan) tadi," katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Nunukan, Ardian Rahayudi mengatakan keberadaan WNA bersangkutan sekarang belum diketahuinya, tetapi kalaupun sudah dialihkan ke Polres Nunukan hanya untuk mengantar ke Kantor Imigrasi Nunukan.