REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum akan mulai bekerja melakukan pemeriksaan (verifikasi) ke sejumlah kantor dewan perwakilan pusat partai politik pada Senin (5/11).
"Iya, besok (Senin) kami akan melakukan verifikasi faktual ke DPP, terkait kepengurusan, domisili kantor dan keterwakilan perempuan," kata Anggota Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, pihak perwakilan dari 16 parpol yang lolos pada tahap verifikasi administrasi telah diberi pengarahan terkait persiapan verifikasi faktual pada Kamis (1/11).
Pada proses verifikasi faktual tersebut, KPU akan memeriksa terkait keberadaan kepengurusan, kantor dan 30 persen keterwakilan perempuan di DPP Parpol.
Tahap verifikasi faktual dilakukan pada 30 Oktober - 6 November untuk tingkat provinsi/pusat dan 30 Oktober - 24 November untuk tingkat kabupaten/kota.
Apabila selama masa verifikasi tersebut terdapat kekurangan, maka KPU memberikan kesempatan perbaikan selama satu pekan setelah jadwal akhir masa verifikasi.
Sesuai dengan jadwal yang diterima, Minggu malam, verifikasi faktual tersebut akan mulai dilakukan pada pukul 9.00 - 15.00 WIB, sebagai berikut :
DPP Partai Keadilan Sosial (PKS): 9.00 - 10.00
DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 9.00 - 10.00
DPP Partai Demokrat: 9.00 - 10.00
DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 9.00 - 10.00
DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN): 9.00 - 10.00
DPP Partai Demokrasi Pembaruan (PDP): 9.00 - 10.00
DPP Partai Amanat Nasional (PAN): 11.00 - 12.00
DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 11.00 - 12.00
DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 11.00 - 12.00
DPP Partai Bulan Bintang (PBB): 11.00 - 12.00
DPP Partai Persatuan Nasional (PPN): 11.00 - 12.00
DPP Partai Golongan Karya (Golkar): 12.00 - 13.00
DPP Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI): 13.00 - 14.00
DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem): 13.00 - 14.00
DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 14.00 - 15.00
DPP Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB): 14.00 - 15.00