REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Markas Besar Kepolisian Indonesia menyambut positif kesepakatan damai yang dibuat masyarakat di Lampung Selatan. Namun, kepolisian mengaku khawatir dengan salah satu poin di dalamnya, yaitu poin kedelapan.
Dalam poin itu disebutkan kedua belah pihak berjanji tidak akan menuntut dan melakukan tindakan hukum atas akibat bentrokan 27-29 Oktober 2012. Aparat kepolisian menghentikan seluruh proses hukum terkait dengan bentrokan itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menilai poin itu bisa menjadi kendala dalam penegakan hukum oleh aparat. "Bagaimana ini masyarakat sendiri tidak setuju penegakan hukum? Tapi kita tetap akan mengomunikasikan ini. Intinya kami menghargai pilihan masyarakat," kata Boy, Senin (5/11).
Ia membantah tidak adanya penegakan hukum dapat memberikan preseden buruk terhadap kepolisian. Hal itu menurutnya merupakan pernyataan masyarakat yang ingin menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
Kepolisian, katanya, akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sejauh ini, penyelidikan masih berjalan. Polisi belum sampai menangkap orang dan menetapkan tersangka. Namun, pemeriksaan saksi dan olah TKP sudah dilakukan.
Boy mengaku butir ke delapan itu akan dilihat perkembangannya dan menjadi masukan bagi polisi. "Polri belum bisa mengomentari lebih banyak," ujarnya.