REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis (PPK) Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (6/11).
Tahapan sidang itu merupakan tindak lanjut dari persidangan pekan lalu yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa.
Majelis Hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu memutuskan untuk memeriksa terdakwa setelah tim penasihat hukum tidak mengajukan saksi meringankan pada Selasa lalu. Tim kuasa hukum terdakwa, pada persidangan itu, tidak menghadirkan ahli maupun saksi a de charge.
Pada sidang pemeriksaan terdakwa itu, terdakwa tidak mengakui tindakan korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa juga mengaku tidak mengetahui ihwal pemberian cek pelawat dari PT Graha Ismaya ke sejumlah orang termasuk mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Dia juga menyangkal telah menerima cek pelawat yang berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan pada 2007.
Rustam Syarifuddin Pakaya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,47 miliar dari proyek pengadaan alat kesehatan di Depkes pada 2007. Terdakwa diduga mengatur proses pengadaan alat kesehatan dengan mengarahkan pada merek atau produk tertentu.
Dalam pembacaan dakwaannya, penuntut umum mendakwa terdakwa telah merugikan negara hingga Rp 22,051 miliar. Selain mengalir kepada dirinya, uang itu ditengarai mengalir juga ke sejumlah orang dan perusahaan tertentu.
Mereka itu antara lain mantan Menkes, Siti Fadilah Supari (sebesar Rp 1,27 miliar), Els Mangundap (Rp 850 juta), Amir Syarifuddin Ishak (Rp 100 juta), Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi (Rp 100 juta), Tan Suhartono (Rp 150 juta), Tengku Luckman Sinar (Rp 25 juta), PT Graha Ismaya (Rp 15,226 miliar), dan PT Indofarma Global Medika (Rp 1,763 miliar).