Selasa 06 Nov 2012 11:49 WIB

RUU Wales Sebut yang Meninggal Otomatis Donorkan Organ, Muslim Bekrenyit

Rep: Agung Sasongko/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Jenazah (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Jenazah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON--Rencana pemerintah Wales menggolkan Rancangan Undang-undang (RUU) Transplantasi Manusia memicu kekhawatiran komunitas Muslim. Pasalnya, RUU tersebut menjadikan individu sebagai donor ketika yang bersangkutan meninggal.

 

Seorang dokter dari komunitas Muslim, Dr. Sajad Ahmad menilai RUU ini tidak peka terhadap hak keluarga pada anggota keluarganya yang meninggal.

"Saya secara pribadi tentu butuh pertimbangan dan diskusi. Jadi, mengganggap hati seseorang menjadi milik negara setelah individu mati adalah salah, kata dia seperti dikutip onislam.net, Selasa (6/11).

Para pemimpin komunitas Muslim merespon rencana itu dengan mendesak pemerintah untuk melibatkan ulama dan tim medis sebelum mengesahkan RUU tersebut.

"Kami harus tahu, sebelum menyebarkan informasi kepada umat," kata Mohammed Abdalla Yassin, Direktur Asosiasi Layanan Sosial Islam Cardiff, Dewan Muslim Wales.

Menurut Mohammed, Islam memperbolehkan donor selama dilakukan dalam batas yang ditentukan syariat. Karena itu pihaknya ingin lebih detail mendapat penjelasan soal definisi kematian otak dan masalah persetujuan.

"Ketika ulama telah menyetujui, maka umat Islam tidak akan masalah," kata dia.

RUU Itu sudah pada tahap pengesahan. Apabila RUU ini disahkan menjadi UU, maka Wales akan menjadi negara pertama yang sistem donor opt-out, yakni sistem yang menganggap setiap orang bersedia mendonorkan organnya ketika ia meninggal.

Pejabat pemerintah menjamin RUU itu tidak akan mengubah aspek dair prosedur medis di Wales. Keluarga almarhum tetap terlibat dalam pengambilan keputusan.

Saat ini, para dokter di Wales sebelum mengambil organ individu yang telah meninggal lebih dulu mendekati keluarga. Namun, dari pendekatan itu hanya 60 persen dari keluarga yang setuju organ anggota keluarga yang telah meninggal diambil.

Sementara, kebutuhan akan donor organ terus meningkat setiap tahunnya. "Sistem yang berlaku saat ini mewajibkan dokter untuk melakukan pendekatan simpatik kepada keluarga untuk membuat keputusan donor. Keluarga memiliki hak untuk menolak," kata juru bicara pemerintah. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement