REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebelumnya, pengusaha mengatakan Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan sebagian isi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2012 yang mengatur tentang perizinan ekspor mineral dan batu bara di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Ini dilakukan 12 September lalu.
Dari beberapa pasal yang diajukan untuk diuji, MA mengabulkan empat pasal. Pertama, pasal 8 ayat 3 yang berisi rencana kerja sama pengolahan dan pemurnian hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari dirjen atas nama menteri.
Kedua, pasal 9 ayat 3 di mana berisi kemitraan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari dirjen atas nama menteri. Ketiga pasal 10 ayat 1 tentang pemegang IUP eksplorasi harus berdasarkan konsultasi dengan dirjen.
Lalu terakhir pasal 21 tentang larangan ekspor bahan mentah. Yang berisi saat Permen ini berlaku pemegang IUP operasi produksi dilarang menjual bijih (row material atau ore) mineral keluar negeri dalam jangka waktu paling lambat tiga bulam sejak berlakunya Permen ini.