REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak lima anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Selasa sore, untuk menanyakan mengenai rekomendasi Bawaslu terhadap 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi.
" Dalam rangka untuk memastikan bagaimana Bawaslu bisa mengambil kesimpulan bahwa 12 parpol itu harus diverifikasi faktual, maka kami akan bertemu Bawaslu sore ini untuk mendengarkan penjelasan mereka," kata Anggota Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Jakarta, Selasa.
Sigit mengatakan pihaknya akan mempelajari rekomendasi Bawaslu tersebut guna mengetahui hal-hal mana yang membuat kesimpulan KPU terhadap hasil verifikasi administrasi berbeda dengan berkas milik parpol.
Lebih lanjut Sigit mengatakan rekomendasi yang diajukan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut tidak bisa disebut sebagai sengketa pemilu.
"Seharusnya belum sampai pada kesimpulan itu. Sampai dengan rekomendasi tersebut, kami tidak pernah dipertemukan dengan para pihak yang menyampaikan keberatan itu," lanjutnya.
Dalam undang-undang, Bawaslu seharusnya membuat alternatif rekomendasi, sementara rekomendasi yang sampai ke KPU adalah rekomendasi tunggal, tambahnya.
KPU belum mengeluarkan Surat Keputusan mengenai calon peserta atau peserta pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD 2014, sehingga dengan demikian sengketa pemilu belum dapat disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ini menyalahi undang-undang, termasuk juga apa yang disampaikan Bawaslu," katanya.
Sebelumnya, melalui surat Bawaslu Nomor 869/Bawaslu/XI/2012 tertanggal 3 November 2012, yang ditandatangani anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas, Bawaslu merekomendasikan KPU agar mengikutsertakan 12 parpol ke tahap verifikasi faktual.
Ke-12 parpol tersebut sebelumnya telah dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU karena tidak memenuhi sejumlah syarat.
"Keputusan tersebut dari hasil kajian hukum dan identifikasi masalah yang kami kaji. Kalau dilandasi kekecewaan kami terhadap KPU, bisa saja kami rekomendasikan 18 (semua) parpol yang tidak lolos administrasi," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Senin (5/11).
Bawaslu mengingatkan bahwa apabila KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil temuan tersebut, maka Bawaslu mengingatkan bahwa sanksinya berupa pidana paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.
Bawaslu juga merekomendasikan kepada DKPP untuk memeriksa, memverifikasi dan memutuskan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua dan enam anggota komisioner KPU