REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Pengadilan Turki bakal mengadili anggota militer Israel, terkait kasus Kapal Mavi Marmara, pekan ini.
Terdakwa pembunuhan sembilan orang di kapal laut tersebut akan diadili dan dihukum tanpa perlu hadir ke pengadilan, atau in absentia. Sidang pertama dihelat di Pengadilan Negeri Istanbul, Selasa (6/11). Jaksa menuntut empat mantan komandan militer Israel hukuman penjara seumur hidup.
Jika keempatnya dihukum, maka pengadilan berhak mengeluarkan surat perintah penangkapan mereka. Sebagai bukti, 500 penumpang kapal saat insiden berlangsung diharapkan menjadi saksi.
Pada Mei kemarin, Kejaksaan Turki telah mendakwa empat mantan komandan militer Israel. Mereka didakwa atas tuduhan menghasut pembunuhan dengan kejam atau penyiksaan. Keempat terdakwa yakni mantan Kepala Militer Letnan Jenderal Gabi Ashkenazi, Mantan Kepala Angkatan Laut Laksamana Elizer Marom, Mantan Kepala Intelejen Militer, Mayor Jenderal Amos Yadlin, serta Mantan Kepala Angkatan Udara Brigadir Jenderal Avishai Lev.
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum, Buhari Cetinkaya mengatakan pihaknya kesulitan mengidentifikasi seluruh pasukan komando yang terlibat. Sehingga dakwaan diberikan pada kepala teratas komando yang memimpin pasukan.
"Kami sebenarnya telah mengidentifikasi beberapa pasukan komando yang terlibat dalam serangan itu, tapi saya pikir kejaksaan tidak dapat memverifikasi dari pihak Israel. Jadi kasus ini menjerat empat komandan Israel yang menurunkan keputusan mekanisme pasukan," ujar Buhari.