REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah memastikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) yang baru akan keluar dalam pekan ini. Hadirnya Permenakertrans diharap mampu meredakan polemik antara buruh dengan pengusaha.
"Dalam 2-3 hari ini akan keluar," ucap Staf Ahli Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari, saat ditemui di Hotel Gren Alia,Cikini, Jakarta, Selasa (6/11).
Ia berharap ancaman pengusaha untuk hengkang tidak terjadi. "Pemerintah terbuka dengan dialog, bukan hanya Kemenakertrans tapi juga Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan juga Kementerian Perindustrian," ucap Dita.
Yang penting, kata Dita, ada niat dari buruh dan pengusaha untuk segera mengakhiri ketegangan ini.
Menurut dia berbagai pihak perlu turun tangan dalam mengatasi permasalan ini. Dirinya berharap pemerintah daerah dan kementerian terkait mampu berperan aktif.
"Misalnya membuat kebijakan untuk mengurangi pungli, menekan bunga bank menjadi lebih rendah atau menekan biaya serta waktu perijinan usaha," ucap Dita.