REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYIDAW -- Laporan penyelidikan kasus kekerasan Rakhine ditunda hingga 31 Maret 2013. Padahal laporan tersebut seharusnya dikeluarkan pada 16 November besok. Sementara itu, dua anggota muslim dari badan urusan Agama Islam dipecat sebagai anggota komisi.
Hal tersebut disampaikan oleh seorang anggota komisi, Zarganar, kepada wartawan di Rangoon, Senin (5/11). Menurutnya, laporan tertunda akibat kekerasan di Kyaukphyu. "Kami harus sedikit menunda laporan kami karena kekerasan pecah di Kyaukphyu dimana sebelumnya tak pernah ada konflik disana," ujarnya seperti dikutip Mizzima.
Meski demikian, Azarganar mengatakan, komisi investigasi saat ini memiliki laporan sementara dari bulan Agustus hingga 16 November. Mengingat komisi tersebut baru terbentuk 17 Agustus lalu. Laporan sementara tersebut, kata Azarganar, akan diserahkan kepada presiden.
Menurut Azarganar, komisi juga meminta izin pada akhir Oktober untuk menyelidiki daerah kekerasan yang baru saja meletus. Namun, seperti dilaporkan AP, Selasa (6/11), izin tersebut ditolak karena alasan keamanan. Selain itu, komisi juga berencana membuka kantor di Rakhine dalam waktu dekat.
Sementara itu, dua anggota dipecat dari komisi yakni ketua dan sekretaris komisi urusan agama Islam, Nyunt Maung Shein and Tin Maung Than. Keduanya dikeluarkan dari komisi yang berjumlah 27 anggota. Zarganar mengatakan tak tahu menahu alasan pemecatan kedua rekannya tersebut. Menurutnya, keduanya dipecat sejak 1 November atas perintah Kantor Presiden.
"Kantor Presiden memberitahu kami bahwa dua anggota komisi telah diberhentikan. Kami masih tidak tahu mengapa. Tapi kami ingin tahu," kata Zarganar.
Menurut Sekretaris Komisi Investigasi, Kyaw Yin Hlaing, kedua anggota komisi dipecat karena melanggar prinsip komisi. "Yang saya tahu ada sesuatu yang dua anggota itu lakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi anggota komisi," tuturnya.
Pada Selasa kemarin, tak ada pengumuman resmi dari kantor kepresidenan terkait pemecatan dua anggota komisi. Negara juga tidak memiliki surat kabar yang memberikan komentar pemberhentian dua pemimpin komunitas muslim tersebut.