REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mulai 2013 mendatang seluruh perawat lulusan pendidikan tinggi keperawatan baik program sarjana maupun diploma tiga diwajibkan mengantongi surat tanda registrasi (STR).
STR ini bisa diperoleh jika perawat yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus uji kompetensi nasional. Uji kompetensi sendiri dilakukan oleh Perhimpuna Perawat Nasional Indonesia (PRNI) bersama dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
"Untuk lulusan sebelum 2013 akan dilakukan pemutihan," terang Kepala Program Studi Ilmu Keperawatan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fitri Haryanti di kampus setempat, Selasa (6/11).
Menurutnya, STR ini berlaku juga untuk menjadi perawat di negara lain. Diakuinya, selama ini belum ada uji kompetensi terstandar secara nasional bagi profesi perawat di Indonesia. Padahal perawat juga tenaga dibidang kesehatan yang harus memiliki kompetensi terstandar layaknya profesi dokter.
Diakuinya baru beberapa daerah di Indonesia yang sudah menerapkan uji kompetensi bagi profesi perawat namun masih lokal. Hal itu telah diterapkan di DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Tangerang, Banten. Namun untuk daerah lain belum.
Akibatnya kualitas layanan keperawatan yang dilakukan lulusan perawat perguruan tinggi keperawatan tidak sama. Bahkan layanan keperawatan yang dilakukan di rumah sakit oleh perawat sendiri tidak semua sama.
Terkait standarisasi lulusan perawat tersebut, 300 pengelola perguruan tinggi keperawatan dan assosiasi perawat se-Indonesia akan mengikuti health profesional education quality (HPEQ) di UGM, Rabu (7/11).
HPEQ sendiri merupakan proyek kementrian pendidikan dan kebudayaan, untuk meningkatkan mutu dan penjaminan mutu pendidikan tinggi kesehatan di Indonesia. Kegiatan ini digelar di UGM namun disebarluaskan melalui teleconference di empat kota lain di Indonesia yaitu di Universitas Negeri Gorontalo di Sulawesi, Universitas Riau di Sumatera, Universitas Cendana di Kupang, dan STIKES A Yani Bantul.