REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berangkat dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meneliti ulang dokumen 12 partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.
"Berdasarkan komunikasi Bawaslu dan KPU, atas surat rekomendasi Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dalam verifikasi kemarin. Kami akan menindaklanjuti isi surat rekomendasi itu," kata anggota KPU, Ida Budhiarti, di Jakarta, Selasa (6/11).
Berdasarkan konstruksi UU KPU Nomor 8 2012, kata Ida, ada dua langkah dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Pertama, melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diduga menimbulkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 255 ayat 1.
"Kami diberikan wewenang oleh UU untuk menindaklanjuti pemeriksaan selama 7 hari untuk memeriksa sejak diterimanya rekomendasi Bawaslu," kata dia.
Selanjutnya, KPU akan menyimpulkan hasil dari penelusuran tersebut. Karena belum sampai pada hal-hal yang teknis, nasib ke-12 parpol itu belum bisa diputuskan KPU.
Anggota KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay menyatakan, rekomendasi Bawaslu itu mau tidak mau harus ditindaklanjuti KPU. "Otomatis dengan begini kami 'dipaksa' untuk meneliti kembali dengan hati-hati dan teliti dokumen ke-12 parpol itu," ujar Hadar.
Pada Senin (5/11), Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk menindaklanjuti hasil kajian atas laporan parpol tak lolos verifikasi yang mengadu ke Bawaslu. Mereka merekomendasikan agar KPU mengikutsertakan dalam proses verifikasi faktual, terhadap 12 parpol yang tidak lolos seleksi administrasi dan sudah melapor kepada Bawaslu.
Ke-12 partai tersebut adalah, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Kemudian Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Kedaulatan, Partai Kongres, dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).