REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM masih mengkaji langkah-langkah yang diperlukan terkait pencabutan grasi untuk Meiriska Franola alias Ola. Pemerintah memilih menunggu proses hukum yang baru berjalan terlebih dahulu.
"Satu orang berbicara ia mengedarkan, harus dicek dulu kebenarnya dia pengedar atau bukan. Kalau dari kacamata hukum bisa dijadikan dasar tidak bahwa dia mengedarkan," kata Wamenkum HAM, Denny Indrayana saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (7/11).
Ia berdalih sebelum memberikan laporan lengkap kepada Presiden, ia masih harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melihat fakta sesungguhnya. Menurut Denny, harus ada proses hukum tersendiri.
"Kalau ada bukti cukup dia memang pengedar di dalam lapas ini kasus baru. Kasus baru dengan tersangka baru, terdakwa baru dengan bukti hukumnya, nanti proses hukum yang membuktikan." katanya.
Tetapi terbuka kemungkinan grasi dicabut sebelum proses hukum yang baru selesai. "Kita lihat sampai pada titik keyakinan bahwa ada pemanfaatan grasi dari yang bersangkutan, itu tidak bertanggung jawab, tentu kami akan review," kata dia.