REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abas yang juga terdakwa kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII 2012 kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Catur Prasetya pada Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru.
Pantauan di lokasi pemeriksaan, Kamis (8/11), Lukman tampak datang ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan. Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkaan adanya jadual pemeriksaan untuk mantan Kepala Dispora Riau yang terakhir menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau HM Rusli Zainal.
"Pemeriksaan Lukman untuk melengkapi berkas perkara sejumlah tersangka lainnya untuk kasus yang sama," kata dia.
Lukman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan terbukti turut serta melakukan upaya suap atas revisi Peraturan Daerah (Perda) No.5/2008 dan No.6/2010 tentang Proyek PON Riau. Bersama Lukman, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat eksekutif, legislatif dan yudikatif yang merupakan rekanan pengerja proyek PON.
Mantan Kadispora ini juga telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan tinggal menunggu vonis dari majelis hakim. Kasus dugaan suap proyek PON Riau seperti dikatakan Johan juga telah berkembang ke fisik proyek mulai dari bangunan dan pengadaan barang serta jasa.
Untuk pengadaan barang dan jasa menurut juru bicara KPK, sejauh ini masih dalam penyelidikan dan secepatnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.