REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Setelah memberikan grasi (pengampunan atau pengurangan masa tahanan) untuk terpidana kasus narkoba Mairika Franola alias Ola, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana mencabut grasi tersebut. Rencana pencabutan grasi lantaran Ola mengulangi perbuatannya dengan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sihabudin, pemberian grasi terhadap seorang narapidana merupakan hak preogratif presiden. Pihak Lapas ataupun Kementerian Hukum dan HAM selaku lembaga yang mengelola dan membina narapidana di penjara hanya berfungsi sebagai pelaksana.
"Jadi grasi itu bukan pihak Lapas yang mengajukan," kata Sihabudin usai acara pengukuhan Satgas Kamtib Pemasyarakatan di Rutan Klas II B, Pekanbaru, Riau, Kamis (8/11).
Adapun tahap-tahap pemberian grasi itu, lanjut Sihabudin, pihak keluarga atau pengacara terpidana mengajukan surat permohonan grasi ke Lapas. Lapas kemudian mengajukannya ke pengadilan yang memvonis narapidana tersebut. Pihak pengadilan kemudian mengantarkan surat permohonan itu ke Mahkamah Agung.
"Mahkamah Agung kemudian meminta pertimbangan Menteri Hukum dan HAM yang kemudian dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, kemudian mengirimkan surat pengantar ke pihak Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung kemudian menanyakan pertimbangannya ke menteri hukum dan HAM," kata Sihabudin.
Saat ditanya apakah perilaku seorang narapidana selama di Lapas menjadi pertimbangan, Sihabudin menjawab tidak. Pihak Lapas hanya berfungsi sebagai pengantar untuk mempersiapkan hal-hal yang sifatnya administrasi.
Untuk perilaku Ola sendiri, Sihabudin mengatakan, selama menjadi narapidana di Lapas Wanita Tangerang, ia menunjukkan perilaku yang baik. Namun, perilakunya berubah ketika ia sudah memperoleh grasi dari presiden. "Ketika sudah dapat grasi dia mengulangi perbuatannya," kata Sihabudin.
Karena itu, Sihabudin mengatakan, Ola akan mendapat pengawasan secara ketat. Ia sudah memerintahkan pihak Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten untuk menelusuri jaringan pengedar narkoba yang terkait dengan Ola. Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertimbangkan mencabut grasi terpidana mati bandar narkoba Ola.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto saat menggelar konferensi pers di Ruang VIP Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (6/11) menyatakan bahwa Ola dianggap kembali melakukan kesalahan yang sama saat menjalani pidana penjara.
Djoko menyatakan, akibat melakukan kesalahan yang sama setelah diberikan pengampunan oleh presiden beberapa waktu lalu, maka Ola tidak berhak mendapatkan grasi.