REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sedang menunggu perkembangan lebih lanjut kasus terpidana Meirika Franola alias Ola (42) alias Ola. Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha menegaskan
Ia mengatakan jika terbukti seseorang yang diputuskan menerima grasi tetapi dalam perkembangannya melakukan perbuatan yang tidak semestinya, maka grasi yang telah diberikan akan dipertimbangkan ulang.
Hanya saja, ia mengatakan keputusan itu masih harus menuggu perkembangan kasus tersebut ke depan. “Sekarang Presiden sedang menunggu laporan lebih lanjut,” katanya, Kamis (8/11).
Ia menamabahkan pemberian grasi kepada terpidana narkoba melalui mekanisme teknis yang ditetapkan negara meskipun grasi tersebut sepenuhnya hak istimewa presiden. Pertimbangan itu datang dari Mahkamah Agung, Menkumham, dan jajaran Polhukam.
Seperti diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut Meirika Franola alias Ola (42) alias ola menjadi otak penyelundupan sabu sebesar 775 gram dari India ke Indonesia. Sabu 775 gram itu dibawa oleh kurir, NA (40), dengan menumpang pesawat.
NA, yang seorang ibu rumah tangga, ditangkap BNN di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 4 Oktober lalu.