Kamis 08 Nov 2012 21:31 WIB

Kejari: Eksekusi Anand Krishna Selasa Depan

Anand Krishna
Foto: Marifka Wahyu Hidayat/Antara
Anand Krishna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan akan mengeksekusi?terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual Anand Krishna pada Selasa (13/11) mendatang. "Anand Krishna dipanggil pada Selasa mendatang," kata Kepala Kejari (Kajari) Jaksel, Masyhudi di Jakarta, Kamis (8/11).

Eksekusi terhadap tokoh spiritual itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) melalui tingkat kasasinya menghukumnya dengan 2,5 tahun kurungan.

 Sebelumnya sejumlah media cetak dan online menyebutkan bahwa Kejari Jaksel terkesan lamban untuk melakukan eksekusi terhadap Anand Krishna tersebut padahal sudah menerima petikan putusannya.

Kejari Jaksel selalu berdalih bahwa pihaknya akan melakukan eksekusi jika sudah ada salinan putusan resmi dari pengadilan.

MA membatalkan vonis bebas Anand dan menghukumnya dengan 2,5 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim agung menyatakan Anand terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHAP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di tingkat pertama, Anand Krisna divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terbukti melakukan pelecehan seksual.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement