REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (polda) Lampung, sedang memeriksa 55 orang warga sebagai saksi bentrok antardesa di Polres Lampung Selatan, Kamis (8/11).
Belum ada satu pun tersangka dalam kasus ini.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, mengatakan pemeriksaan saksi sudah dilakukan sejak Rabu lalu. "Sudah ada 55 orang saksi diperiksa," kata Sulistyaningsih kepada ROL di Bandar Lampung, Kamis (8/11).
Ia mengatakan polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus bentrok Lampung pada 28-29 Oktober 2012.
Dalam penuntasan tindakan hukum terhadap pelaku perusakan dan pertikaian kedua belah pihak, Sulistyaningsih belum bisa menargetkan hingga kapan penyelesaian proses hukum pascaperdamaian tersebut.
Saat ini, kepolisian masih melakukan proses rehabilitasi kepada korban bentrok. Tahap sekarang melakukan penenangan warga dulu, agar warga bisa hidup damai kembali.
Sementara, pada poin perdamaian pada 4 November lalu, pada poin delapan, korban kedua pihak bertikai Desa Balinuraga dan Desa Agom, sepakat tidak ada saling menuntut secara hukum dalam perdamaian tersebut.