REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjemput paksa Gubernur Riau HM Rusli Zainal untuk menjadi saksi atas kasus dugaan suap proyek PON XVIII 2012 setelah pemanggilan pertama tak dipenuhinya.
"Kami akan kembali menyurati Gubernur Riau untuk memberikan kesaksian di pengadilan terkait kasus PON. Jika tidak, bakal dijemput paksa," kata Jaksa KPK Riyono usai sidang lanjutan kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII 2012 ataas terdakwa M Faisal Aswan dan M Dunir, Kamis.
Riyono mengatakan, pihaknya telah menyurati secara resmi Rusli untuk memberikan kesaksian pada sidang kali ini. "Namun beliau tidak bisa hadir dengan alasan kesibukan. Sangat disayangkan," katanya.
Kabar dari Humas Pemerintah Provinsi Riau, Rusli berhalangan hadir untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Pekanbaru karena tengah menghadiri acara pertemuan gubernur se Indonesia di Jakarta.
Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PON atas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 dan Perda No.5/2008 tentang Proyek Arena Menembak dan Stadion Utama di Pengadilan Tipikor Pekanbaru kali ini juga menghadirkan enam saksi lainnya.
Salah satu diantaranya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Riau Wan Syamsir Yus yang terbukti berbelit saat memberikan kesaksiaannya.
Saksi lainnya ada pula beberapa pejabat dari PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang merupakan rekanan pengerja proyek PON Riau.