REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiarti, mengakui adanya dua kubu yang berperan selama proses verifikasi partai politik di dalam lembaga negara tersebut.
"Ada 'pembusukan' organisasi di dalam tubuh KPU. Ada dikotomi antara komisioner dan kesekretariatan jendral," kata Ida pada Sidang Kode Etik di Jakarta, Jumat.
Hal itu dirasakan Ida terutama pada saat proses perbaikan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD 2014. Para komisioner KPU tidak mendapat dukungan dari Sekretariat Jenderal (Setjen) pada saat pemeriksaan data administrasi
Pada saat masa pemeriksaan perbaikan verifikasi administrasi, KPU tidak mendapat dukungan personel sebanyak 68 orang dari Setjen.
"Dari waktu tujuh hari yang dimiliki oleh KPU untuk mengentaskan impor data, setidaknya kami perlu 68 personil yang seharusnya disediakan oleh Setjen KPU," katanya.
Namun dukungan tersebut tidak diberikan oleh Setjen, sehingga terpaksa para komisioner memutuskan untuk meminta bantuan dari KPU DKI Jakarta. "Kami terpaksa meminta bantuan dari KPU Daerah DKI Jakarta untuk membantu, demi pelayanan kami terhadap para parpol," lanjutnya.
Pada Jumat, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat.
Sidang tersebut digelar secara terbuka dan dipimpin oleh Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie dengan didampingi empat anggota DKPP, yaitu Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti serta Abdul Bari Azed.
Sidang dengan pengadu dari Badan Pengawas Pemilu dan LSM Sigma tersebut dihadiri oleh puluhan perwakilan partai politik, baik yang lolos maupun tidak di verifikasi administrasi.