REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dikarenakan sering terjadi aksi kriminalitas di jalanan, wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, kini dikategorikan sebagai zona merah (rawan kejahatan).
Mulai hari ini Jumat (9/11) Polresta Tangerang memasukan wilayah tersebut ke dalam zona merah guna memperingatkan warga akan ancaman terjadinya kriminalitas di sana. Selama ini, kawasan yang terdiri dari enam kelurahan tersebut acap kali menjadi lokasi terjadinya tindakan kriminal yang merugikan pengguna jalan.
Aksi kriminalitas yang sering terjadi adalah perampokan dengan modus mengempeskan ban kendaraan pengendara dan memecah kaca mobil. Selain itu, pencurian kendaraan bermotor yang terparkir di seluruh lokasi ini juga sering kali terjadi.
Tanpa menyebutkan angka, Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muhammad Iqbal, mengatakan memang tindakan kriminal di lokasi ini tergolong tinggi dibanding wilayah lain. Maka dari itu, ia mengatakan, khusus untuk daerah yang telah dicap sebagai zona merah akan menjadi perhatian utama pihak kepolisian.
Dikatakannya, mulai Jumat (9/11) ini, jajarannya akan melakukan patroli rutin pada siang malam di enam lokasi di wilayah kecamatan tersebut. “Guna menekan angka kejahatan di sini anggota akan terus melakukan tindakan preventif, termasuk kegiatan sambang malam,” ujar dia.
Menurutnya, titik yang akan menjadi fokus utama pengawasan petugas Polsek Kelapa Dua adalah seluruh desa di kecamatan ini. Mulai dari Desa Bojong Nangka, Kelapa Dua, Pakulonan Barat, Bencongan, Bencongan Indah, Curug Sengereng akan diberlakukan sistem patroli 24 jam.
Dengan dimasukannya kecamatan ini ke dalam zona merah, Iqbal meminta masyarakat sekitar tak resah. Justru menurutnya, hal ini menjadi motivasi dan cambuk bagi kepolisian untuk lebih intens mengawal wilayah ini. Dikatakannya, mulai saat ini upaya dalam melindungi masyarakat sekitar akan lebih ditingkatkan. Dia juga meminta partisipasi masyarakat untuk mengatasinya.