REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani akan mengklarifikasi isu penjualan pulau di Kabupaten Lingga.
"Saya baru baca (kabar penjualan pulau). Nanti saya akan klarifikasi," kata Gubernur usai menghadiri pembukaan rumah makan di Batam, Jumat.
Ia mengatakan akan segera menanyakan isu kepemilikan pulau oleh orang asing kepada Bupati Lingga. Menurut dia, isu itu harus dicermati antara menjual tanah atau pulau. Jika yang terjadi adalah penjualan tanah, maka itu legal. Sebaliknya jika yang menjadi objeknya adalah pulau, maka ilegal.
"Kalau tanah dijual boleh-boleh saja," kata Gubernur.
Apalagi, tanah di pulau adalah milik warga sehingga bisa diperjualbelikan untuk pengembangan wisata. Gubernur meminta warga tidak resah dengan isu penjualan pulau.
"Harus dilihat dulu, jangan buru-buru bilang pulau dijual," kata dia.
Tiga pulau di Desa Benan, Kecamatan Senayang, Pulau Serangas Tengah, Serangas Darat, dan Serangas dikabarkan dijual penduduk kepada pengusaha.
Kabar yang beredar di Lingga, tiga pulau yang berdekatan dengan Kota Batam itu dijual untuk dibangun menjadi kawasan wisata bahari.
Selain itu di tiga pulau di Kabupaten Lingga itu juga dibangun penginapan dan fasilitas pariwisata lainnya.