REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Putusan atas Terdakwa kasus penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pegawai negeri sipil nonaktif di Ditjen Pajak Dhana Widyatmika diwarnai dengan dissenting opinion dari satu orang anggota majelis hakim pengadilan Tipikor.
"Hakim anggota III Alexander Marwata memiliki pendapat berbeda dengan majelis hakim lain," kata ketua Majelis Hakim Sudjatmiko dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/11).
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Mengenai dakwaan pasal 12B, hakim anggota III berpendapat bahwa terdakwa tidak pernah menerima dan menikmati uang Rp2 miliar untuk dirinya sendiri dan
transfer uang tersebut tidak ada hubungan dengan tugasnya sebagai pegawai di Ditjen Pajak. Uang Rp2 miliar tersebut merupakan penyetoran modal Rp1,75 miliar dari Herly untuk PT Modern Mobilindo dan pinjaman Rp250 juta untuk perusahaan tersebut," kata Alexander yang disambut pendukung Dhana di ruang sidang.
Selanjutnya, pencairan Rp750 juta dari MTC juga tidak ada hubungannya dengan jabatan Dhana sebagai pegawai Ditjen Pajak karena Dhana dianggap tidak pernah bertugas di Batam.
"Tidak ada satu saksi pun di persidangan yang mengenal dan berhubungan dengan terdakwa baik transfer maupun pencairan sehingga gratifikasi tidak terbukti dan dakwaan kesatu tidak terbukti," ungkap Alexander.