Jumat 09 Nov 2012 21:21 WIB

Warga Lampung Tengah Berdamai

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Chairul Akhmad
Perdamaian (ilustrasi).
Foto: cotwguides.com
Perdamaian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Upaya mediasi perdamaian warga dua desa di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) , Provinsi Lampung, akhirnya tercapai, Jumat (9/11) petang.

Perwakilan warga Desa Buyut Udik dan Desa Kesumadadi, menyetujui tujuh butir perdamaian yang ditawarkan pemerintah setempat.

Mediasi dan fasilitasi yang diupayakan Bupati Lamteng, Pairin, jajaran muspida lainnya,  di rumah dinas Bupati Nuwoh Balak, berlangsung dengan lancar dan aman. Dua desa sepakat menjadi saudara tua dan muda, yang dikenal dalam adat di kabupaten tersebut.

Bupati Lamteng, Pairin, mengapresiasi kedua pihak yang berkonflik berkeinginan menyelesaiakan permasalahan kesalahfahaman ini dengan musyawarah. "Pemkab akan menfasilitasi upacara adat untuk perdamaian ini," kata Pairin.

Tujuh butir perdamaian tersebut disaksikan tokoh masyarakat kedua belah pihak yang bertikai. Tokoh masyarakat dari Desa Kesumadadi, Kecamatan Bekri, yakni Khoirul Yusuf dan M Hasyim Asy’ari selaku pihak pertama.

Sedangkan Dasrul Aswin selaku kepala Kampung Buyut Udik dan Hamim, kepala Kampung Buyut Ilir, mewakili dari Desa Buyut, Kecamatan Gunung Sugih.

Isi perdamaian dalam tujuh butir perdamaian tersebut, yakni kedua pihak sepakat untuk menghentikan kesalahpahaman yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia bernama Hairil Anwar bin Abdul Muin, warga Buyut Udik, dan rusaknya rumah-rumah warga Kesumadadi. Akibat dari kesalahpamahan itu dianggap sebagai musibah yang dialami bersama.

Butir kedua, kedua pihak sepakat tidak memberikan pernyataan-pernyataan yang berdampak negatif dan provokatif. Ketiga, kedua pihak berjanji tidak mengulangi apa yang telah terjadi. Keempat, kedua pihak sepakat menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah apabila di kemudian hari terjadi persoalan.

Selanjutnya, butir kelima, kedua pihak sepakat menyerahkan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum apabila langkah musyawarah (poin sebelumnya) tidak tercapai.

Keenam, dan kedua pihak wajib menyosialisasikan perjanjian damai itu. Sedangkan butir ketujuh, untuk menjaga ketentraman dan perdamaian, kedua pihak sepakat untuk saling mengangkat saudara melalui upacara adat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement