REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Muncul usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Langkah ini untuk memperkuat jaminan perlindungan terhadap whistleblower (WB) maupun Justice Collaborator (JC) perlu adanya
Anggota Komisi III DPR, Bukhari Yusuf, yang mengusulkan revisi tersebut, menilai dasar hukum yang ada saat ini berupa peraturan bersama, belum cukup kuat menjamin perlindungan terhadap WB dan JC.
"Untuk itu UUU Nomor 13/2006 yang perlu direvisi," ungkap Bukhori di sela-sela acara talkshow salah satu media swasta, di Jakarta, Jumat (9/11) .
Bukhori juga berkomitmen mendukung proses pengajuan revisi UU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. "Revisi ini sangat penting dan inheren dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Bukhori.
Ia melihat jaringan tindak pidana korupsi itu sangat kuat dan kerap dilakukan berjamaah. Di sinilah peran WB atau JC dibutuhkan karena mengetahui jaringan orang 'dalam'.
"Korupsi itu salah satu kejahatan terorganisir sehingga WB dan JC layak untuk diberikan pernghargaan oleh negara atas kontribusinya membantu upaya pemberantasan korupsi" tutur Bukhori.