Jumat 09 Nov 2012 22:09 WIB

UU Perlindungan Saksi & Korban Dinilai Perlu Direvisi

Rep: Asep Nurzaman/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Penghargaan bagi Whistleblower
Penghargaan bagi Whistleblower

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Muncul usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Langkah ini untuk memperkuat jaminan perlindungan terhadap whistleblower (WB) maupun Justice Collaborator (JC) perlu adanya

Anggota Komisi III DPR, Bukhari Yusuf, yang mengusulkan revisi tersebut, menilai dasar hukum yang ada saat ini berupa peraturan bersama, belum cukup kuat menjamin perlindungan terhadap WB dan JC.

"Untuk itu UUU Nomor 13/2006 yang perlu direvisi," ungkap Bukhori di sela-sela acara talkshow salah satu media swasta, di Jakarta, Jumat (9/11) .

Bukhori juga berkomitmen mendukung proses pengajuan revisi UU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. "Revisi ini sangat penting dan inheren dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar  Bukhori.

Ia melihat jaringan tindak pidana korupsi itu sangat kuat dan kerap dilakukan berjamaah. Di sinilah peran WB atau JC dibutuhkan karena mengetahui jaringan orang 'dalam'.

"Korupsi itu salah satu kejahatan terorganisir sehingga WB dan JC layak untuk diberikan pernghargaan oleh negara atas kontribusinya membantu upaya pemberantasan korupsi" tutur Bukhori.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement