Jumat 09 Nov 2012 23:19 WIB

MPR: Tak Perlu Permasalahkan Masa Lalu Bung Karno

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Didi Purwadi
Soekarno-Hatta saat membacakan teks proklamasi 17 Agustus 1945
Foto: wikipedia
Soekarno-Hatta saat membacakan teks proklamasi 17 Agustus 1945

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifudin, menyatakan tidak benar anggapan bahwa Bung Karno masih tersandera secara politik meski telah mendapat gelar pahlawan nasional. Anggapan tersandera itu didasarkan pada Ketetapan MPRS No XXXIII/MPRS/1967 yang berisi pencabutan kekuasaan Bung Karno sebagai presiden dan larangan baginya melakukan kegiatan politik.

"Tap MPRS tersebut sudah lama tidak berlaku lagi, jadi tak perlu mengusulkan dan meminta MPR untuk mencabutnya. Akhiri usulan-usulan yang tak berdasar itu. Jangan lagi masyarakat dibingungkan dengan hal yang justru akan mengganggu nama baik Bung Karno," tegas Wakil Ketua Umum DPP PPP ini.

Keberadaan Ketetapan MPRS tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno itu tak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. "Itu sudah tidak berlaku lagi," paparnya.

Sejak 2003 saat MPR mengeluarkan Ketetapannya bernomor I/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum ketatapan MPRS dan MPR tahun 1960 sampai 2002, Ketetapan MPR No XXXIII/MPRS/1967 itu dinyatakan sebagai Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

"Secara einmalig (final), telah dicabut, telah selesai dilaksanakan," paparnya. "Bangsa ini harus bergerak maju. Jangan terbelenggu dengan sisi kelam masa lalu pahlawannya."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement