REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan rekomendasi yang disampaikan.
Yaitu, untuk mengikutkan 12 partai yang tidak lolos proses verifikasi adiministrasi ke tahap selanjutnya. Jika tidak, KPU terancam terkena pasal pidana.
Komisioner Bawaslu, Nasrullah mengatakan, institusinya serius untuk membawa masalah ini hingga ke tingkat pidana jika KPU tetap tidak mengindahkan rekomendasi yang disampaikan. Lagipula gugatan hukum adalah bentuk langkah Bawaslu yang didasarkan undang-undang.
‘’Itu bagian dari sumpah jabatan kami. Kalau tidak jalan, berarti kami yang di-kode-etik-kan. Makanya, sorry-sorry saja, mending saya tetap konsisten dengan aturan itu," katanya di Jakarta, Jumat (9/11).
"Tidak menjalankan rekomendasi, anda akan ditegur secara lisan atau tertulis oleh Bawaslu. Kedua anda akan diingetkan akan kena pidana,’’ imbuhnya. di Jakarta, Jumat (9/11).
Menurut Nasrullah, KPU hanya punya waktu untuk menjalankan rekomendasi itu hingga Ahad (11/11). Setelah tanggal itu, maka ia melihat tidak ada ada tawar menawar lagi untuk KPU.