REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pernyataan Ketua MK, Mahfud MD yang mengkritisi pemberian grasi oleh presiden terhadap terpidana mati kasus narkoba, Meirika Franola, mendapat dukungan.
Di Cirebon dukungan itu datang dari Sultan Sepuh XIV, PRA Arief Natadiningrat.
Menurut Sultan, pernyataan yang dilontarkan Mahfud MD terkait pemberian grasi kepada Meirika Franola atau Ola seharusnya direspon secara positif. Caranya, dengan melakukan introspeksi dan meneliti kembali proses grasi.
''Seharusnya mensesneg tidak emosi menanggapi pernyataan tersebut,'' tegas Sultan, Sabtu (10/11).
Sultan menambahkan, pemberian grasi terhadap terpidana mati semestinya dilakukan dengan pertimbangan berbagai hal. Termasuk menyangkut perilaku dari terpidana tersebut.
''(Terpidana) yang diberikan grasi seharusnya yang betul-betul sudah bertobat dan berkelakuan baik,'' tegas Sultan.
Sedangkan kenyataannya, terang Sultan, Ola terbukti masih melakukan transaksi narkoba dari dalam penjara. Hal tersebut menunjukkan tidak ada itikad baik dari diri Ola untuk bertobat dari perbuatan terlarang itu.
''Apa tidak aneh kalau (Ola) diberi grasi?'' tandas Sultan.