Sabtu 10 Nov 2012 09:05 WIB

Kejati Lampung Kembalikan Berkas KMP Bahuga Jaya

 Dua kapal patroli milik Polair Mabes Polri mengamankan kapal tanker Norgas Cathinka asal Singapura yang menabrak KMP Bahuga Jaya hingga tenggelam di Perairan Bakauheni, Lampung, Rabu (26/9).
Foto: Antara/Kristian Ali
Dua kapal patroli milik Polair Mabes Polri mengamankan kapal tanker Norgas Cathinka asal Singapura yang menabrak KMP Bahuga Jaya hingga tenggelam di Perairan Bakauheni, Lampung, Rabu (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Berkas kasus tabrakan kapal feri KMP Bahuga Jaya dan kapal tanker Norgas Cathinka di Selat Sunda, dikembalikan ke Kepolisian Daerah Lampung. Kejaksaan Tinggi menilai berkas kasus tersebut belum lengkap.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Heru Wijadmiko, di Bandarlampung, Sabtu, membenarkan, pihaknya masih menunggu hasil sidang di Mahkamah Pelayaran yang akan memutuskan ada tidak pelanggaran kode etik dan kesalahan dilakukan para awak kapalnya dalam kejadian itu.

"Jika memang terbukti bersalah, maka akan dapat kita pidanakan," kata Heru pula.

Dia mengatakan, sidang tersebut lebih pada unsur administratif terkait aturan pelayaran yang dilakukan kedua belah pihak, namun jika ada unsur pidananya maka Kejati Lampung akan menanganinya.

Sidang tersebut, menurut Heru, sudah dilakukan sejak tiga minggu yang lalu di Provinsi Banten, dan hingga saat ini masih berlangsung.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Lampung dan tim penyidik Polda Lampung terus mendalami kasus tabrakan KMP Bahuga Jaya dan Kapal Tanker Norgas Cathinka di Selat Sunda.

"Tim penyidik Polda Lampung dan JPU Kejati Lampung telah mengadakan rapat koordinasi dengan kesimpulan bahwa masih perlu pendalaman atau validasi atas kasus tersebut," ujar dia lagi.

Heru menegaskan, akan ada pendalaman untuk mencari fakta kejadian yang nantinya akan dituangkan secara kronologis dan sebagai bahan di persidangan.

"Ini dilakukan secara terperinci untuk pemenuhan unsur tindak pidana yang akan disangkakan kepada para terdakwanya," ujar dia lagi.

Perkara ini, menurut dia, masih dalam tahap prapenuntutan, sehingga bila nantinya dinilai bahan yang diperlukan sudah lengkap, maka kasus ini akan siap disidangkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement