REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Berkas kasus tabrakan kapal feri KMP Bahuga Jaya dan kapal tanker Norgas Cathinka di Selat Sunda, dikembalikan ke Kepolisian Daerah Lampung. Kejaksaan Tinggi menilai berkas kasus tersebut belum lengkap.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Heru Wijadmiko, di Bandarlampung, Sabtu, membenarkan, pihaknya masih menunggu hasil sidang di Mahkamah Pelayaran yang akan memutuskan ada tidak pelanggaran kode etik dan kesalahan dilakukan para awak kapalnya dalam kejadian itu.
"Jika memang terbukti bersalah, maka akan dapat kita pidanakan," kata Heru pula.
Dia mengatakan, sidang tersebut lebih pada unsur administratif terkait aturan pelayaran yang dilakukan kedua belah pihak, namun jika ada unsur pidananya maka Kejati Lampung akan menanganinya.
Sidang tersebut, menurut Heru, sudah dilakukan sejak tiga minggu yang lalu di Provinsi Banten, dan hingga saat ini masih berlangsung.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Lampung dan tim penyidik Polda Lampung terus mendalami kasus tabrakan KMP Bahuga Jaya dan Kapal Tanker Norgas Cathinka di Selat Sunda.
"Tim penyidik Polda Lampung dan JPU Kejati Lampung telah mengadakan rapat koordinasi dengan kesimpulan bahwa masih perlu pendalaman atau validasi atas kasus tersebut," ujar dia lagi.
Heru menegaskan, akan ada pendalaman untuk mencari fakta kejadian yang nantinya akan dituangkan secara kronologis dan sebagai bahan di persidangan.
"Ini dilakukan secara terperinci untuk pemenuhan unsur tindak pidana yang akan disangkakan kepada para terdakwanya," ujar dia lagi.
Perkara ini, menurut dia, masih dalam tahap prapenuntutan, sehingga bila nantinya dinilai bahan yang diperlukan sudah lengkap, maka kasus ini akan siap disidangkan.