REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kuasa hukum Diego Michiels mengajukan penangguhan penahanan agar kliennya tersebut dapat mengikuti ajang kejuaraan AFF.
"Upaya penangguhan penahanan ini mempertimbangkan bahwa Diego akan tampil di ajang AFF, demi kepentingan bangsa kami mengajukan penangguhan tersebut," ujar Kuasa Hukum Diego Michiels, Andi Windu, Ahad (11/11).
Andi mengatakan, penangguhan penahanan Diego bisa dikabulkan dengan syarat dia tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Kami masih menunggu apakah permohonan penangguhan penahanan ini dikabulkan oleh penyidik," ujar Andi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan pengajuan permohonan penangguhan boleh saja dilakukan. Namun, dikabulkan atau tidak, tergantung oleh pertimbangan penyidik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Diego Michiels ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan di Domain Club, Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (8/11) dini hari. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang temannya yakni Trikun, Barney Patalala, Devi Kailahu, Martinus Lambertusuas, dan Matheos Pieter Lilipory alias Anjas Lilipory.
Penetapan Diego sebagai tersangka berdasarkan atas pemeriksaan saksi dan alat bukti. Ada tiga saksi yang diperiksa yakni korban, dan dua orang security Domain Club, serta barang bukti yakni rekaman CCTV dan hasil visum.