Ahad 11 Nov 2012 20:18 WIB

Akil Mochtar Sindir SBY Obral Grasi

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: M Irwan Ariefyanto
Hakim Konstitusi M Akil Mochtar
Hakim Konstitusi M Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Presiden SBY dinilai terlalu mudah memberikan grasi kepada bandar narkoba Meirika Franola alias Ola. Karena itu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyindir SBY yang tidak memperhatikan pendapat Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menilai Ola tidak layak mendapat grasi karena terbukti sebagai bos narkoba. “Grasi itu pengampunan oleh presiden, bukan lagi hak mutlak Presiden, karena ada kewajiban untuk memperhatikan pendapat MA, sehingga ada kewajiban hukum dan moral etik yang harus dipegang oleh Presiden dalam memberikan grasi, jangan lagi grasi diobral seperti sekarang,” kicau Akil melalui akun twitter-nya, @akilmochtar.

 

Menurut Akil, pelaku kejahatan narkoba tidak layak diberi grasi dengan berbagai pertimbangan apapun. Apalagi setelah diberi grasi, pelakunya malah mengulanginya dengan tertangkap mengendalikan bisnis narkobanya dari balik jeruji. Kejahatan narkoba tidak perlu diberi grasi, mereka tidak butuh, buktinya sudah dapat grasi melakukan lagi kejahatan yang sama!” ujarnya.

Akil menambahkan, “Sekarang banyak jalan menuju grasi,,,,eh, setelah pemberian grasinya bermasalah, banyak bicara tuh pembantu SBY, jangan-jangan…”

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement