REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Presiden SBY dinilai terlalu mudah memberikan grasi kepada bandar narkoba Meirika Franola alias Ola. Karena itu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyindir SBY yang tidak memperhatikan pendapat Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menilai Ola tidak layak mendapat grasi karena terbukti sebagai bos narkoba. “Grasi itu pengampunan oleh presiden, bukan lagi hak mutlak Presiden, karena ada kewajiban untuk memperhatikan pendapat MA, sehingga ada kewajiban hukum dan moral etik yang harus dipegang oleh Presiden dalam memberikan grasi, jangan lagi grasi diobral seperti sekarang,” kicau Akil melalui akun twitter-nya, @akilmochtar.
Menurut Akil, pelaku kejahatan narkoba tidak layak diberi grasi dengan berbagai pertimbangan apapun. Apalagi setelah diberi grasi, pelakunya malah mengulanginya dengan tertangkap mengendalikan bisnis narkobanya dari balik jeruji. Kejahatan narkoba tidak perlu diberi grasi, mereka tidak butuh, buktinya sudah dapat grasi melakukan lagi kejahatan yang sama!” ujarnya.
Akil menambahkan, “Sekarang banyak jalan menuju grasi,,,,eh, setelah pemberian grasinya bermasalah, banyak bicara tuh pembantu SBY, jangan-jangan…”